cahbrogo.net – sobat cahbrogo, seperti yang kita tahu SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor, baik itu roda dua, empat, dan yang lainnya. Nah, bagi yang belum memiliki SIM tentu banyak yang bertanya-tanya sebenarnya berapa sih biaya asli dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nah, ternyata biaya administrasi tentang penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di peraturan tersebut dengan jelas diuraikan tentang biaya administrasi bagi penerbitan SIM baru/pengalihan golongan serta perpanjangan/hilang/rusak. Dan sebenarnya tidak ada pungutan lain selain biaya PBBP SIM tersebut.
Untuk besarannya biaya administrasi penerbitan SIM saya uraikan berikut ini.
Jenis SIM | Baru/Pengalihan Golongan | Perpanjangan/Hilang/Rusak |
SIM A | Rp 120.000,- | Rp 80.000,- |
SIM A Umum | Rp 120.000,- | Rp 80.000,- |
SIM B1 | Rp 120.000,- | Rp 80.000,- |
SIM B1 Umum | Rp 120.000,- | Rp 80.000,- |
SIM B2 | Rp 120.000,- | Rp 80.000,- |
SIM B2 Umum | Rp 120.000,- | Rp 80.000,- |
SIM C | Rp 100.000,- | Rp 75.000,- |
SIM C1 | Rp 100.000,- | Rp 75.000,- |
SIM C2 | Rp 100.000,- | Rp 75.000,- |
SIM D | Rp 50.000,- | Rp 30.000,- |
SIM D1 | Rp 50.000,- | Rp 30.000,- |
Nah, itu tadi besaran biaya administrasi untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi sesuai dengan golongan SIMnya. Semoga bisa bermanfaat bagi yang sedang ingin membuat SIM/perpanjangan.